HUKUM K-P-S-T

Hukum KPST bertujuan untuk memudahkan artikulasi atau pengucapan kata. Bagaimana penjelasan lebih lengkapnya? Baca pengecualian ini ya.
Hukum
K-P-S-T
Hukum
K-P-S-T

Hukum KPST bertujuan untuk memudahkan artikulasi atau pengucapan kata. Kata-kata yang bertemu dengan imbuhan Me- adalah kata-kata yang diawali dengan huruf K, T, S dan P akan mengalami peluluhan dengan beberapa aturan.

Aturan Hukum KPST atau Hukum K T S P

Dilansir dari ivanlanin.wordpress.com, berikut beberapa aturan yang sebaiknya dicermati oleh kalian.

  1. Huruf pertama kata dasar berawalan k, p, s, dan t yang diikuti oleh vokal akan luluh jika mendapat awalan meng- atau peng-. Contoh: mengenai (kata dasar: kena), memukul (kata dasar: pukul), menyalin (kata dasar: salin), dan menari (kata dasar: tari).
  2. Huruf pertama kata dasar berawalan p yang diikuti oleh konsonan tetap akan luluh jika mendapat awalan peng-. Contoh: pemroses (kata dasar: proses), pemrogram (kata dasar: program), dan pemrotes (kata dasar: protes).
  3. Pengecualian diterapkan untuk dua bentuk: mempunyai dan mengkajiMempunyai, alih-alih memunyai, dianggap lebih berterima dan mudah diucapkan oleh pengguna bahasa Indonesia. Mengkaji (mempelajari, menyelidiki, dsb.) dibakukan untuk membedakan dengan mengaji yang memiliki makna lain (membaca atau mempelajari Alquran).

Tips Menggunakan Hukum KPST

  1. Perhatikan huruf kedua kata dasar. Aturan peluluhan hanya berlaku jika huruf kedua adalah vokal, bukan konsonan. Misalnya, pukul menjadi memukul (luluh), tapi kristal menjadi mengkristal (tidak luluh).
  2. Waspadai pengimbuhan bertingkat yang tidak mengalami peluluhan. Misalnya, memperhatikan, bukan memerhatikan karena terjadi pengimbuhan bertingkat: meng- dan per-.
  3. Perhatikan kata dasar yang berasal dari serapan bahasa asing. Dulu ada anggapan bahwa kata pungutan tidak perlu mengikuti aturan peluluhan karena bentuknya belum mantap. Lambat laun bentuk tersebut pasti harus mengikuti kaidah, jadi lebih baik sejak awal terapkan saja kaidah tersebut. Misalnya, memopulerkan (bukan mempopulerkan) dan mengoordinasikan (bukan mengkoordinasikan).

Contoh yang Mengalami Peluluhan

Berikut beberapa penggunaan hukum KPST ini.

1. Meluluh

  • Mengontrak (me + kontrak)
  • Menanam (me + tanam)
  • Menyewa (me + sewa)
  • Memilih (me + pilih)
  • Meninggalkan (me + tinggal)

2. Tidak Melulu

  • Mengkristal (me + kristal)
  • Mengklarifikasi (me + klarifikasi)

Baca juga artikel sebelumnya, berjudul “Cara Menulis Daftar Pustaka Dari Buku, Jurnal dan Website“.

Materi PBM untuk UTBK 2024
Bagikan ke temanmu!